Selasa, 27 November 2018

Makalah Koprasi Poduksi Pembuatan Tempe


KOPERASI PRODUKSI
(produksi KOPTI)







Oleh :  - Lingga Utama (14216062)
            -Peron Lilihata (
                                 -Tuty Dwi Annisa (17216464)
                                    -Yolanda Laurensia (17216794)


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2016





BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
            Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
            Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas; Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua)

1.2 Tujuan
Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Untuk lebih memahami tentang Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
  2. Untuk lebih mengetahui masalah yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
  3. Untuk lebih mengetahui solusi dan pendapat yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi.
1.3 Manfaat
Manfaat dalam penyususnan makalah ini adalah :
  1. Mahasiswa dapat mengetahui tentang Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
  2. Mahasiswa dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
  3. Mahasiswa dapat mengetahui solusi dan pendapat yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi.
1.4 Rumusan Masalah
1.      Kegiatan/proses produksi pada koperasi
2.      Manajemen pemasaran pada koperasi produksi
3.      Apakah terdapat kendala pproses produksi dan pemasaran



BAB II
Kajian Teori
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Koperasi Produsen/Produksi
            Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang dibutuhkan  oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
            Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.

2.1.2 Manajemen
  • Manajemen Pemasaran
            Manajemen pemasaran adalah berbagai kegiatan pokok yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk terus mempertahankan kelangsungan hidup perusahaannya, untuk kemudian berkembang, dan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
            Pemasaran merupakan unsur yang cukup vital dari sebuah keberlangsungan usaha bisnis. Hampir 90% kesuksesan sebuah usaha bisnis sangat dipengaruhi oleh upaya marketing atau pemasaran. Oleh karena itu lah dibutuhkan manajemen pemasaran beserta langkah-langkah kreatif yang diambil sebagai bagian dari upaya strategi pemasaran. Sebuah manajemen pemasaran yang baik adalah pemasaran yang mengedepankan konsep pemasaran yang berkualitas.
            Di dalam sebuah konsep pemasaran sebagai bagian dari manajemen pemasaran, terdapat tiga unsur penting yang harus selalu diperhatikan, yaitu:
  1. Orientasi pada konsumen.
  2. Penyusunan kegiatan-kegiatan pemasaran secara integral atau menyeluruh.
  3. Kepuasan konsumen
  • Manajemen Produksi
Manajemen produksi merupakan kegiatan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber daya seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya alat dan sumber daya dana serta bahan secara efektif dan efisien, untuk menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang atau jasa.
Jenis-jenis proses produksi itu sangatlah banyak. Tetapi yang umum terdapat 2 jenis proses produksi yaitu :
  1. Proses produksi terus-menerus (continuous processes) adalah suatu proses produksi yang mempunyai pola atau urutan yang selalu sama dalam pelaksanaan proses produksi di dalam perusahaan.
  2. Proses produksi terputus-putus (intermitten processes) adalah suatu proses produksi dimana arus proses yang ada dalam perusahaan tidak selalu sama.




BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Koperasi Produsen
            Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
            Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan dibedakan atas: Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua).
            Koperasi produsen jenis pertama, kegiatan perusahaan koperasi lebih ditekankan pada kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya:
1.      Pengadaan bahan baku utama dan penolong, bahan bakar utama dan pelumas.
2.      Memasarkan atau menerima pesanan produk anggota dari luar koperasi, mencari/pengadaan atau sumber informasi pasar, penjadwalan kegiatan produksi anggota berdasarkan pesanan/ permintaan pasar agar tepat wakt
3.      Pelayanan perbengkelan dan suku-cadang. Keempat, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota, antara lain mengenai koperasi produsen, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap waktu baku kerja, proses produksi, efisiensi, produktifitas, tat tetap peralatan dan mesi, mutu produk yang dihasilkan,dan lain-lain.

            Koperasi produsen jenis kedua, terdapat unit kegiatan/proses produksi pada koperasi disamping unit produksi anggota. Unit kegiatan produksi ini dapat berupa proses produksi di awal, di tengah dan/atau di akhir. Di awal, bisa berbentuk pengolahan bahan baku utama. Di tengah, pengerjaan barang setengah jadi dan Di akhir, bisa berupa merakit, pengendalian mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dll. Pada koperasi produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu produk yang dihasilkan, waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap dilakukan seperti jenis pertama.

3.2 Objek Penelitian

              Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia atau KOPTI ini berdiri pada 2 November 1980 yang berada di Jl. Raya Cilendek No. 27 Kota Bogor. Koperasi ini beranggotakan pengrajin tempe dan tahu. Namun pada saat itu pengrajin tempe lebih banyak daripada pengrajin tahu, dan tempe merupakan makanan asli bangsa Indonesia, maka koperasi ini didirikan untuk menyediakan bahan baku kedelai untuk pembuatan tempe. Serta dengan adanya masalah dan tujuan yang sama yang dialami oleh pengrajin tempe, didirikanlah kopti. Masalah yang dihadapi pengrajin adalah kurangnya bahan baku kedelai, karena tanaman kedelai saat itu hanya dijadikan sebagai tanaman sela (tanaman yang ditanam setelah proses penanaman padi). Sedangkan tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kedelai bagi pengrajin tempe.
Pada tahun 1980 pemerintah sangat konsen terhadap perkembangan koperasi di Indonesia dengan membantu pengadaan bahan baku kedelai yang diimpor dari Amerika untuk melayani kebutuhan bahan baku para pengrajin tempe, saat itu kopti Kabupaten Bogor mendapat jatah dari pemerintah sebanyak 613 ton yang membuat kopti dan para pengrajin tempe merasa sejahtera. Alasan pemerintah membantu kopti adalah karena tempe dianggap makanan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai daya beli masyarakat. Namun setelah krisis moneter tahun 1998 pemerintah melalui Bulog tidak lagi diperkenankan membantu pengadaan bahan baku kedelai karena memang sedang mengalami krisis dan mendapat tekanan ekonomi dari IMF dan luar negeri. Sehingga pihak koperasi menjadi mandiri untuk melakukan pengadaan bahan baku dan pendistribusian sendiri.
Pada awal berdirinya kopti hanya melayani penyaluran bahan baku untuk produsennya. Dimana produsen adalah anggota koperasi itu sendiri. Namun sekarang, tidak hanya untuk memenuhi bahan baku kedelai saja, melainkan pengadaan bahan pembantu seperti ragi dan plastic, pengadaan peralatan produksi, dan juga memiliki unit usaha produksi tempe atau pabrik tempe.
Pada kepemilikan saham, organisasi memanfaatkan simpanan-simpanan anggota. Syarat untuk menjadi anggota adalah pengrajin tempe yang berada di Kabupaten Bogor dan wajib membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan terbatas, simpanan khusus, dan simpanan lainnya. Koperasi ini merujuk pada Undang-Undang No.25 Tahun 1992. Keuangan koperasi juga mendapatkan tambahan modal baik dari pemerintah, bank atau masyarakat yang ingin berinvestasi. Pendapatan usaha pada akhir periode disimpan sebagai modal dan sebagai cadangan dalam koperasi serta dibagikan pada anggota. Untuk pembagian SHU koperasi menyesuaikan dengan rapat anggota tahunan. Dalam RAT disampaikan pertanggung jawaban pengurus selama satu tahun. Menyampaikan program kerja untuk satu tahun yang akan datang dan pembagian SHU.
Pendapatan pengurus koperasi belum ada standar besarannya, namun sudah mencapai UMR. Sedangkan pendapatan para anggota tidak berhubungan langsung dengan kopti dengan kata lain peran kopti hanyalah sebagai pengadaan bahan baku. Para pengrajin membuat dan menjual tempe sendiri, sehingga pihak kopti tidak mengetahui secara jelas berapa keuntungan yang di dapat para anggota sesuai dengan kapasitas produksi mereka.


3.3 Proses Pembuatan Tempe

Alat dan Bahan : 

Alat :
  1. Baskom
  2. Saringan
  3. Dandang
  4. Kipas Angin /Kipas
  5. Sotel kayu
  6. Tampah
  7. Kompor
  8. Peralatan lain yang diperlukan
Bahan :
  1. Kacang kedelai
  2. Ragi tempe (inokulum RAPRIMA) atau biakan murni Rhizopus sp.
  3. Kantong plastik, atau daun pisang, atau daun jati.
cara proses pembuatan tempe:

    1. Cucilah tampah, ayakan, kipas dan cukil yang akan digunakan, kemudian dikeringkan.
    2. Bersihkan kacang kedelai dari bahan-bahan lain yang tercampur, kemudian cuci hingga bersih.
    3. Rendam kacang kedelai yang telah dicuci bersih selama 12-18 jam dengan air dingin biasa (proses hidrasi agar biji kedelai menyerap air sebanyak mungkin ).
    4. Lepaskan kulit biji kedelai yang telah lunak, kemudian cuci atau bilas dengan menggunakan air bersih.
    5. Kukus / rebus biji kedelai tersebut sampai empuk.
    6. Setelah biji kedelai terasa empuk, tuangkan biji-biji tersebut pada tampah yang telah dibersihkan, lalu diangin-angin dengan kipas/ kipas angin sambil diaduk-aduk hingga biji-biji tersebut terasa hangat.
    7. Taburkan ragitempe(RAPRIMA) yang telah disiapkan sedikit demi sedikit sambil diaduk-aduk supaya merata (1,5 gram ragitempeuntuk 2 kg kedelai). 8. Siapkan kantong plastik atau daun pisang, atau daun jati untuk pembungkus.  Bila kantong plastik yang digunakan sebagai pembungkus, berilah lubang-lubang kecil pada kantong tersebut dengan menggunakan lidi atau garpu.
    8. Masukan kedelai yang telah diberi ragitempe(RAPRIMA) ke dalam pembungkusnya, atur ketebalannya sesuai dengan selera
    9. Proses fermentasi63256
    10.  kacang kedelai ini pada suhu kamar selama satu atau dua hari atau hingga seluruh permukaan kacang kedelai tertutupi jamur.
3.4 Manajamen pemasaran produksi tempe

Dijual di pasar atau penjual sayur keliling di sekitar daerah bogor, dengan harga dengan ukuran kecil yaitu seharga mulai dari Rp.2500- Rp. 4000 dan ukuran besar seharga  Rp. 5000- Rp. 8000. dengan penjualan setiap harinya sebanyak 2-3 kwintal.


BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
            Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
            Koperasi produksi yang diteliti adalah koperasi produksi Tempe yang berada di daerah Bogor.

LAMPIRAN
Tahap-Tahap Pembuatan Tempe















Rabu, 14 November 2018

KOPERASI SIMPAN PINJAM

MAKALAH KOPERASI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM









Disusun oleh :
Tuty Dwi Anissa (17216464)
Yolanda Laurensia Br P (1726794)
3EA03




UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas untuk penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.


Jakarta, 02 Januari 2016


Penulis







DAFTAR ISI

      Kata Pengantar
      Daftar Isi
      BAB  I       PENDAHULUAN
I.        Latar Belakang
II.                Rumusan Masalah
III.             Tujuan
      BAB  II     PEMBAHASAN
I.                   Pengertian Koperasi
II.                Koperasi Simpan Pinjam
III.             Sumber Modal Koperasi
IV.             Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Sisi Operasional
      BAB III     PENUTUP
I.                   Kesimpulan
II.                Kritik dan Saran
       DAFTAR PUSTAKA






  

BAB I
PENDAHULUAN

I.                   Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini sayamencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai koperasi simpan pinjamGraha Arthamas.


II.                Rumusan Masalah
a.       Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
b.      Bagaimana prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c.       Bagaimana aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya

III.             Tujuan
a.       Mengetahui tentang koperasi simpan pinjam
b.      Menjelaskan prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c.       Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya





BAB II
PEMBAHASAN

I.                   Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
II.                Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
III.             Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
·         Anggota dan calon anggota
·         Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
·         Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
·         Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Sumber lain yang sah
IV.             Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Segi Operasional
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor : 518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor : 688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1.      Membantu masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2.      Mewajibkan anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3.      Memberikan pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4.      Mengadakan dan mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang terdiri dari :
1.      Pimpinan : Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
2.      Pengawas Kredit   : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di Koperasi.
3.      Bagian Administrasi   :  Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi, mengarsipkan dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
4.      Kasir :  bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam koperasi.
5.      Marketing : Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
6.      Surveyor : memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
7.      Kolektor : menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas :
     1.          2 lembar fotocopy KTP Pemohon
2.          1 lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3.          2 lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
     4.         2 lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
     5.         3 lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai   Rp.6000,-
     6.          1 lembar struk gaji (pegawai)
     7.          1 lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
     8.          Surat keterangan RT/RW
Prosedur Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1.          Untuk nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2.          Bunga yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap/6bln
3.          Untuk mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.







BAB III
PENUTUP
I.                   Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia.

II.                Kritik dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/5331195/BAB_1_PENDAHULUAN