KOPERASI PRODUKSI
(produksi KOPTI)
Oleh : - Lingga Utama (14216062)
-Peron Lilihata (
-Tuty Dwi Annisa (17216464)
-Yolanda Laurensia (17216794)
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka.
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan, dapat pula dibedakan atas; Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua)
1.2 Tujuan
Adapun tujuan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut:
- Untuk lebih memahami tentang Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
- Untuk lebih mengetahui masalah yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
- Untuk lebih mengetahui solusi dan pendapat yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi.
1.3 Manfaat
Manfaat dalam penyususnan makalah ini adalah :
- Mahasiswa dapat mengetahui tentang Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
- Mahasiswa dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi di Indonesia.
- Mahasiswa dapat mengetahui solusi dan pendapat yang dihadapi Koperasi Produsen/Produksi.
1.4 Rumusan Masalah
1. Kegiatan/proses produksi pada koperasi
2. Manajemen pemasaran pada koperasi produksi
3. Apakah terdapat kendala pproses produksi dan pemasaran
BAB II
Kajian Teori
2.1 Landasan Teori
2.1.1 Koperasi Produsen/Produksi
Koperasi produksi / Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Atau dapat disederhanakan definisinya mengenai koperasi produksi menjadi organisasi koperasi yang menghasilkan/membuat/menciptakan barang , jasa ataupun produk yang dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
2.1.2 Manajemen
- Manajemen Pemasaran
Manajemen pemasaran adalah berbagai kegiatan pokok yang dilakukan oleh sebuah perusahaan untuk terus mempertahankan kelangsungan hidup perusahaannya, untuk kemudian berkembang, dan untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Pemasaran merupakan unsur yang cukup vital dari sebuah keberlangsungan usaha bisnis. Hampir 90% kesuksesan sebuah usaha bisnis sangat dipengaruhi oleh upaya marketing atau pemasaran. Oleh karena itu lah dibutuhkan manajemen pemasaran beserta langkah-langkah kreatif yang diambil sebagai bagian dari upaya strategi pemasaran. Sebuah manajemen pemasaran yang baik adalah pemasaran yang mengedepankan konsep pemasaran yang berkualitas.
Di dalam sebuah konsep pemasaran sebagai bagian dari manajemen pemasaran, terdapat tiga unsur penting yang harus selalu diperhatikan, yaitu:
- Orientasi pada konsumen.
- Penyusunan kegiatan-kegiatan pemasaran secara integral atau menyeluruh.
- Kepuasan konsumen
- Manajemen Produksi
Manajemen produksi merupakan kegiatan untuk mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sumber daya seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya alat dan sumber daya dana serta bahan secara efektif dan efisien, untuk menciptakan dan menambah kegunaan suatu barang atau jasa.
Jenis-jenis proses produksi itu sangatlah banyak. Tetapi yang umum terdapat 2 jenis proses produksi yaitu :
- Proses produksi terus-menerus (continuous processes) adalah suatu proses produksi yang mempunyai pola atau urutan yang selalu sama dalam pelaksanaan proses produksi di dalam perusahaan.
- Proses produksi terputus-putus (intermitten processes) adalah suatu proses produksi dimana arus proses yang ada dalam perusahaan tidak selalu sama.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
Koperasi produsen berdasarkan tempat kegiatan produksi dilakukan dibedakan atas: Tidak terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis pertama). Terdapat unit kegiatan produksi pada perusahaan koperasi (sebut jenis kedua).
Koperasi produsen jenis pertama, kegiatan perusahaan koperasi lebih ditekankan pada kegiatan pelayanan kepada anggota diantaranya:
1. Pengadaan bahan baku utama dan penolong, bahan bakar utama dan pelumas.
2. Memasarkan atau menerima pesanan produk anggota dari luar koperasi, mencari/pengadaan atau sumber informasi pasar, penjadwalan kegiatan produksi anggota berdasarkan pesanan/ permintaan pasar agar tepat wakt
3. Pelayanan perbengkelan dan suku-cadang. Keempat, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota, antara lain mengenai koperasi produsen, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap waktu baku kerja, proses produksi, efisiensi, produktifitas, tat tetap peralatan dan mesi, mutu produk yang dihasilkan,dan lain-lain.
Koperasi produsen jenis kedua, terdapat unit kegiatan/proses produksi pada koperasi disamping unit produksi anggota. Unit kegiatan produksi ini dapat berupa proses produksi di awal, di tengah dan/atau di akhir. Di awal, bisa berbentuk pengolahan bahan baku utama. Di tengah, pengerjaan barang setengah jadi dan Di akhir, bisa berupa merakit, pengendalian mutu (grading/sortasi), pengolahan akhir, pengkemasan dll. Pada koperasi produsen jenis kedua ini, pelayanan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman anggota mengenai perkoperasian, meningkatkan kemampuan sumberdaya anggota, pemahaman anggota terhadap mutu produk yang dihasilkan, waktu baku kerja, proses produksi dan lain-lain, tetap dilakukan seperti jenis pertama.
3.2 Objek Penelitian
Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia atau KOPTI ini berdiri pada 2 November 1980 yang berada di Jl. Raya Cilendek No. 27 Kota Bogor. Koperasi ini beranggotakan pengrajin tempe dan tahu. Namun pada saat itu pengrajin tempe lebih banyak daripada pengrajin tahu, dan tempe merupakan makanan asli bangsa Indonesia, maka koperasi ini didirikan untuk menyediakan bahan baku kedelai untuk pembuatan tempe. Serta dengan adanya masalah dan tujuan yang sama yang dialami oleh pengrajin tempe, didirikanlah kopti. Masalah yang dihadapi pengrajin adalah kurangnya bahan baku kedelai, karena tanaman kedelai saat itu hanya dijadikan sebagai tanaman sela (tanaman yang ditanam setelah proses penanaman padi). Sedangkan tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku kedelai bagi pengrajin tempe.
Pada tahun 1980 pemerintah sangat konsen terhadap perkembangan koperasi di Indonesia dengan membantu pengadaan bahan baku kedelai yang diimpor dari Amerika untuk melayani kebutuhan bahan baku para pengrajin tempe, saat itu kopti Kabupaten Bogor mendapat jatah dari pemerintah sebanyak 613 ton yang membuat kopti dan para pengrajin tempe merasa sejahtera. Alasan pemerintah membantu kopti adalah karena tempe dianggap makanan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai daya beli masyarakat. Namun setelah krisis moneter tahun 1998 pemerintah melalui Bulog tidak lagi diperkenankan membantu pengadaan bahan baku kedelai karena memang sedang mengalami krisis dan mendapat tekanan ekonomi dari IMF dan luar negeri. Sehingga pihak koperasi menjadi mandiri untuk melakukan pengadaan bahan baku dan pendistribusian sendiri.
Pada awal berdirinya kopti hanya melayani penyaluran bahan baku untuk produsennya. Dimana produsen adalah anggota koperasi itu sendiri. Namun sekarang, tidak hanya untuk memenuhi bahan baku kedelai saja, melainkan pengadaan bahan pembantu seperti ragi dan plastic, pengadaan peralatan produksi, dan juga memiliki unit usaha produksi tempe atau pabrik tempe.
Pada kepemilikan saham, organisasi memanfaatkan simpanan-simpanan anggota. Syarat untuk menjadi anggota adalah pengrajin tempe yang berada di Kabupaten Bogor dan wajib membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan terbatas, simpanan khusus, dan simpanan lainnya. Koperasi ini merujuk pada Undang-Undang No.25 Tahun 1992. Keuangan koperasi juga mendapatkan tambahan modal baik dari pemerintah, bank atau masyarakat yang ingin berinvestasi. Pendapatan usaha pada akhir periode disimpan sebagai modal dan sebagai cadangan dalam koperasi serta dibagikan pada anggota. Untuk pembagian SHU koperasi menyesuaikan dengan rapat anggota tahunan. Dalam RAT disampaikan pertanggung jawaban pengurus selama satu tahun. Menyampaikan program kerja untuk satu tahun yang akan datang dan pembagian SHU.
Pendapatan pengurus koperasi belum ada standar besarannya, namun sudah mencapai UMR. Sedangkan pendapatan para anggota tidak berhubungan langsung dengan kopti dengan kata lain peran kopti hanyalah sebagai pengadaan bahan baku. Para pengrajin membuat dan menjual tempe sendiri, sehingga pihak kopti tidak mengetahui secara jelas berapa keuntungan yang di dapat para anggota sesuai dengan kapasitas produksi mereka.
Pada tahun 1980 pemerintah sangat konsen terhadap perkembangan koperasi di Indonesia dengan membantu pengadaan bahan baku kedelai yang diimpor dari Amerika untuk melayani kebutuhan bahan baku para pengrajin tempe, saat itu kopti Kabupaten Bogor mendapat jatah dari pemerintah sebanyak 613 ton yang membuat kopti dan para pengrajin tempe merasa sejahtera. Alasan pemerintah membantu kopti adalah karena tempe dianggap makanan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai daya beli masyarakat. Namun setelah krisis moneter tahun 1998 pemerintah melalui Bulog tidak lagi diperkenankan membantu pengadaan bahan baku kedelai karena memang sedang mengalami krisis dan mendapat tekanan ekonomi dari IMF dan luar negeri. Sehingga pihak koperasi menjadi mandiri untuk melakukan pengadaan bahan baku dan pendistribusian sendiri.
Pada awal berdirinya kopti hanya melayani penyaluran bahan baku untuk produsennya. Dimana produsen adalah anggota koperasi itu sendiri. Namun sekarang, tidak hanya untuk memenuhi bahan baku kedelai saja, melainkan pengadaan bahan pembantu seperti ragi dan plastic, pengadaan peralatan produksi, dan juga memiliki unit usaha produksi tempe atau pabrik tempe.
Pada kepemilikan saham, organisasi memanfaatkan simpanan-simpanan anggota. Syarat untuk menjadi anggota adalah pengrajin tempe yang berada di Kabupaten Bogor dan wajib membayar simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan terbatas, simpanan khusus, dan simpanan lainnya. Koperasi ini merujuk pada Undang-Undang No.25 Tahun 1992. Keuangan koperasi juga mendapatkan tambahan modal baik dari pemerintah, bank atau masyarakat yang ingin berinvestasi. Pendapatan usaha pada akhir periode disimpan sebagai modal dan sebagai cadangan dalam koperasi serta dibagikan pada anggota. Untuk pembagian SHU koperasi menyesuaikan dengan rapat anggota tahunan. Dalam RAT disampaikan pertanggung jawaban pengurus selama satu tahun. Menyampaikan program kerja untuk satu tahun yang akan datang dan pembagian SHU.
Pendapatan pengurus koperasi belum ada standar besarannya, namun sudah mencapai UMR. Sedangkan pendapatan para anggota tidak berhubungan langsung dengan kopti dengan kata lain peran kopti hanyalah sebagai pengadaan bahan baku. Para pengrajin membuat dan menjual tempe sendiri, sehingga pihak kopti tidak mengetahui secara jelas berapa keuntungan yang di dapat para anggota sesuai dengan kapasitas produksi mereka.
3.3 Proses Pembuatan Tempe
Alat dan Bahan :
Alat :
- Baskom
- Saringan
- Dandang
- Kipas Angin /Kipas
- Sotel kayu
- Tampah
- Kompor
- Peralatan lain yang diperlukan
Bahan :
- Kacang kedelai
- Ragi tempe (inokulum RAPRIMA) atau biakan murni Rhizopus sp.
- Kantong plastik, atau daun pisang, atau daun jati.
cara proses pembuatan tempe:
- Cucilah tampah, ayakan, kipas dan cukil yang akan digunakan, kemudian dikeringkan.
- Bersihkan kacang kedelai dari bahan-bahan lain yang tercampur, kemudian cuci hingga bersih.
- Rendam kacang kedelai yang telah dicuci bersih selama 12-18 jam dengan air dingin biasa (proses hidrasi agar biji kedelai menyerap air sebanyak mungkin ).
- Lepaskan kulit biji kedelai yang telah lunak, kemudian cuci atau bilas dengan menggunakan air bersih.
- Kukus / rebus biji kedelai tersebut sampai empuk.
- Setelah biji kedelai terasa empuk, tuangkan biji-biji tersebut pada tampah yang telah dibersihkan, lalu diangin-angin dengan kipas/ kipas angin sambil diaduk-aduk hingga biji-biji tersebut terasa hangat.
- Taburkan ragitempe(RAPRIMA) yang telah disiapkan sedikit demi sedikit sambil diaduk-aduk supaya merata (1,5 gram ragitempeuntuk 2 kg kedelai). 8. Siapkan kantong plastik atau daun pisang, atau daun jati untuk pembungkus. Bila kantong plastik yang digunakan sebagai pembungkus, berilah lubang-lubang kecil pada kantong tersebut dengan menggunakan lidi atau garpu.
- Masukan kedelai yang telah diberi ragitempe(RAPRIMA) ke dalam pembungkusnya, atur ketebalannya sesuai dengan selera
- Proses fermentasi63256
- kacang kedelai ini pada suhu kamar selama satu atau dua hari atau hingga seluruh permukaan kacang kedelai tertutupi jamur.
3.4 Manajamen pemasaran produksi tempe
Dijual di pasar atau penjual sayur keliling di sekitar daerah bogor, dengan harga dengan ukuran kecil yaitu seharga mulai dari Rp.2500- Rp. 4000 dan ukuran besar seharga Rp. 5000- Rp. 8000. dengan penjualan setiap harinya sebanyak 2-3 kwintal.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen (penghasil barang). Proses produksi diselenggarakan pada rumah tangga/perusahaan anggota, atau dengan kata lain pada rumah-tangga/perusahaan anggota kegiatan produksi dilakukan. Peralatan produksi milik anggota (produsen). Pekerja pada rumah-tangga/ perusahaan anggota adalah anggota keluarga sendiri dan/atau pekerja (buruh) yang digaji/diupah.
Koperasi produksi yang diteliti adalah koperasi produksi Tempe yang berada di daerah Bogor.
LAMPIRAN
Tahap-Tahap Pembuatan Tempe






