MAKALAH KOPERASI INDONESIA
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Disusun
oleh :
Tuty
Dwi Anissa (17216464)
Yolanda
Laurensia Br P (1726794)
3EA03
UNIVERSITAS
GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat atas Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa
sumber yang kemudian dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama
ini saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyusunan makalah ini, terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas
untuk penyusunan makalah ini.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik
dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan
untuk pelajaran bagi kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga
makalah ini nantinya dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Jakarta,
02 Januari 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB
I PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
II. Rumusan
Masalah
III. Tujuan
BAB
II PEMBAHASAN
I. Pengertian
Koperasi
II. Koperasi
Simpan Pinjam
III. Sumber
Modal Koperasi
IV. Aplikasi
Koperasi Simpan Pinjam dari Sisi Operasional
BAB
III PENUTUP
I. Kesimpulan
II. Kritik
dan Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar
Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang
berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi
perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal
koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi
ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi
nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di
kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh
berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi
soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan dalam beberapa jenis
berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan pinjam, koperasi produsen,
koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada kesempatan ini sayamencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai
koperasi simpan pinjamGraha Arthamas.
II. Rumusan
Masalah
a. Apa
itu Koperasi Simpan Pinjam
b. Bagaimana
prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Bagaimana
aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
III. Tujuan
a. Mengetahui
tentang koperasi simpan pinjam
b. Menjelaskan
prosedur menjadi nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c. Mengetahui
aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
BAB II
PEMBAHASAN
I. Pengertian
Koperasi
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan
besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
II. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya
memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam
berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah
darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan
tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang
serendah-rendahnya.
Koperasi
simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia,
koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat
dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk
mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan
mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat
anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi
nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat
dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan
menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada
koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang
ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi
apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan
jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk
mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25
tahun 1992.
III. Sumber Modal Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya,
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan
khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang
dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka. Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
· Anggota
dan calon anggota
· Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
· Bank
dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
· Penerbitan
obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
· Sumber
lain yang sah
IV. Aplikasi
Koperasi Simpan Pinjam dari Segi Operasional
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar
di Kantor Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor :
518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan
Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor :
688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang
yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan
Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya
meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal
pendirian Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari
pemilik. Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
membagi hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir
tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
adalah bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
memajukan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Kegiatan
usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1. Membantu
masyarakat sekitar dalam hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan
anggota atau nasabah untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan
pinjaman dalam bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan dan
mengusahakan barang kebutuhan para anggota.
Koperasi
Simpan Pinjam Graha Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus
jalannya manajemen yang terdiri dari :
1. Pimpinan
: Memantau kinerja semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
2. Pengawas
Kredit : Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di
Koperasi.
3. Bagian
Administrasi : Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi,
mengarsipkan dokumen dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga
dan ATK koperasi.
4. Kasir
: bertanggung jawab atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar
masuknya uang di dalam koperasi.
5. Marketing
: Mencari nasabah yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha
Arthamas.
6. Surveyor
: memeriksa data nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
7. Kolektor
: menangani nasabah yang bermasalah / kredit macet.
Syarat
Permohonan Kredit Koperasi Graha Arthamas :
1. 2
lembar fotocopy KTP Pemohon
2. 1
lembar fotocopy Kartu Keluarga pemohon
3. 2
lembar fotocopy BPKB, STNK & Lunas pajak
4. 2
lembar gesekan No. Mesin & No. Rangka
5. 3
lembar kwitansi kosongkan atas nama pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
6. 1
lembar struk gaji (pegawai)
7. 1
lembar fotocopy buku kir (truck/pick up/box)
8. Surat
keterangan RT/RW
Prosedur
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas
1. Untuk
nasabah baru, pembukaan rekening minimal Rp.300.000,-
2. Bunga
yang diperoleh nasabah sebesar 2,5% dan diperoleh setiap/6bln
3. Untuk
mencairkan uang, harus dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri yang
berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi
perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal
koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi
ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi
nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di
kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh
berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi
soko guru perekonomian Indonesia.
II. Kritik
dan Saran
Meningkatkan
ilmu / pengetahuan tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi
Perkoperasian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar